Terkait Proyek di Papua, JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar
Senin, 19 Juni 2023 - 11:37:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar.
Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023). Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya. Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.
Produser: B.Lilia Nova
Editor: Wahyu Triyogo