Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Nurman Herin diduga berperan sebagai pihak yang mengelola dan menyamarkan aset dalam perkara tersebut. 

Penyidikan juga mengungkap hubungan keduanya yang telah terjalin sejak menjadi mahasiswa di Universitas Jambi. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami dugaan aliran dana, relasi para pihak, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. 

Sementara itu, Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan dan menyebut proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut