Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.id - Sopir bus maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, pihak mekanik perusahaan otobus akan diperiksa, Selasa (13/2/2018).

Kemungkinan besar polisi akan menetapkan tersangka lain. Pasalnya, mekanik perusahaan diketahui turut membantu melakukan pemotongan dan penutupan selang rem bus saat rem bus bermasalah.

Sementara itu, bangkai bus Premium Passion yang mengalami kecelakaan kini berada di halaman pos PJR Cipali, Subang. Selain dipasangi garis polisi, petugas melarang warga yang tidak berkepentingan mendekati bus karena ditakutkan mengganggu penyelidikan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut