Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka kasus pembunuhan karyawan MRT yang jasadnya dibuang di Banjir Kanal Timur, Cakung, Jakarta Timur. Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan berpura-pura membeli mobil milik korban yang dijual melalui Facebook.

Para tersangka telah ditahan d irutan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Satu orang pelaku berinisial GIP kini masuk dalam dafttar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut