JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025), usai divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Banding ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum demi memulihkan nama baiknya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai seorang koruptor. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar untuk membatalkan vonis, melainkan untuk menegaskan bahwa Tom tidak bersalah.
Jenderal Israel yang Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina Mencoba Bunuh Diri
"Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan, makanya perlawanan ini ditempuh lewat pengajuan banding," kata Zaid dalam keterangan tertulis.
Dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tim hukum menyoroti bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Mereka juga menilai tidak ada mens rea (niat jahat) dalam tindakan Tom saat menerbitkan izin impor gula pada tahun 2015.
Kubu Tom Lembong Ajukan Memori Banding, Minta Hakim Lihat Fakta Persidangan
"Kami tegaskan dalam memori banding bahwa unsur mens rea sebagai bagian dari delik materiil tidak terpenuhi. Tanpa niat jahat, maka perbuatan hukum tidak bisa serta-merta dipidana," jelas tim hukum.
Zaid juga menyampaikan bahwa langkah banding ini bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi manapun. Ia menegaskan bahwa semangat dari kliennya adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menjatuhkan pihak lain.
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
"Harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu. Ini murni soal kebenaran hukum dan nama baik," tegas Zaid.
Tim hukum juga meyakini bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa Pak Tom seharusnya bebas, bahkan dari tahap pra-peradilan. Fakta hukum di persidangan mengarah pada pembebasan, bukan pemidanaan," imbuh Zaid.
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom terkait kasus korupsi impor gula. Namun, hingga kini tidak ada bukti kuat bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara secara langsung.
Kini, proses hukum tengah berlanjut di tingkat banding. Publik menanti apakah langkah ini mampu memulihkan nama baik Tom Lembong, atau justru memperkuat vonis sebelumnya.
Editor: Komaruddin Bagja