Sementara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19), menjadi TOP 5 urutan ketiga. Dalam fatwa tersebut, umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus korona tinggi.
"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujar Asrorun dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).
Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban salat Jumat di masjid.
Sementara itu, Malaysia mengumumkan isolasi skala nasional selama dua pekan sejak 18 Maret, juga menjadi perhatian dan berada di posisi empat TOP 5. Dalam hal ini, pemerintah Malaysia melarang warganya melakukan perjalanan ke luar negeri dan menutup semua bisnis kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari.