Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Jakarta Terbanyak Pasien Positif Korona dan Fatwa MUI soal Salat Jumat

Jumat, 20 Maret 2020 - 20:25:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

Sementara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum salat Jumat bagi umat Islam di tengah merebaknya virus korona (Covid-19), menjadi TOP 5 urutan ketiga. Dalam fatwa tersebut, umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus korona tinggi.

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujar Asrorun dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020).

Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban salat Jumat di masjid.

Sementara itu, Malaysia mengumumkan isolasi skala nasional selama dua pekan sejak 18 Maret, juga menjadi perhatian dan berada di posisi empat TOP 5. Dalam hal ini, pemerintah Malaysia melarang warganya melakukan perjalanan ke luar negeri dan menutup semua bisnis kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut