JAKARTA, iNews.id – Kasus Djoko Tjandra terus menjadi perhatian publik dan menyerat sejumlah penegak hukum di Tanah Air. Salah satunya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Jaksa Pinangki diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra dalam bentuk mata uang asing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, jumlah besaran uang diterima oleh jaksa Pinangki masih belum dapat dipastikan. Dia menyebut, pemberian terhadap Jaksa Pinangki dalam bentuk dolar AS pada 2019. Topik ini pun menjadi perhatian masyarakat dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.
Di posisi ke dua ada drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx juga dijebloskan ke tahanan atas ucapannya di media sosial yang menyebut ‘IDI kacung WHO’. Sebelum masuk bui, musikus kontroversial itu terlebih dahulu menjalani rapid test sebagai bagian protokol kesehatan
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test juga menunjukkan nonreaktif.