Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : HOT 5 iNews, Tim SAR Temukan 11 Jenazah Korban Longsor Natuna dan KPK Kembali Panggil Hercules
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Jaksa Pinangki Diduga Terima 500.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra dan Jerinx Jadi Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2020 - 18:45:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus Djoko Tjandra terus menjadi perhatian publik dan menyerat sejumlah penegak hukum di Tanah Air. Salah satunya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Jaksa Pinangki diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Djoko Tjandra dalam bentuk mata uang asing sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, jumlah besaran uang diterima oleh jaksa Pinangki masih belum dapat dipastikan. Dia menyebut, pemberian terhadap Jaksa Pinangki dalam bentuk dolar AS pada 2019. Topik ini pun menjadi perhatian masyarakat dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.

Di posisi ke dua ada drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx juga dijebloskan ke tahanan atas ucapannya di media sosial yang menyebut ‘IDI kacung WHO’. Sebelum masuk bui, musikus kontroversial itu terlebih dahulu menjalani rapid test sebagai bagian protokol kesehatan

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyebut kliennya dalam kondisi baik. Hasil rapid test juga menunjukkan nonreaktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut