JAKARTA, iNews.id - Kasus tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa memasuki babak baru. Polisi menetapkan nakhodaKM Virgo Transport 8, Arif Yunianto, sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
Tragedi tenggelamnya KM Virgo menyebabkan 78 orang meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 57 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Hari Ke-18 Pencarian KM Virgo Transport 8 Berlanjut, 57 Korban Belum Ditemukan
Arif Yunianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Kops Polairud Baharkam Polri. Penetapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas insiden tenggelamnya KM Virgo di perairan Laut Jawa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arif langsung menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Rutan Polda Kalsel usai jadi Tersangka
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada tenggelamnya kapal tersebut.
Selain memeriksa nakhoda, polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan laut tersebut.
Ambulans Bawa Jenazah Korban KM Virgo 8 Tabrakan Beruntun di Jombang
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Konstruksi perkara dan pasal yang dipersangkakan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
Jadi Tersangka, Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel
Penetapan Arif Yunianto sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus KM Virgo. Penyidik kini masih mendalami aspek keselamatan pelayaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Dengan 78 korban meninggal dunia dan 57 orang masih hilang, proses penyelidikan dan penanganan perkara terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap penyebab tenggelamnya KM Virgo.
Hari Ke-17 Pencarian, Tim SAR Evakuasi 3 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dari Bangkai Kapal
Editor: Donald Karouw