JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak empat dari lima aduan Tim Hukum Merah Putih yang dilayangkan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim konstitusi. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menyinggung surat keterangan (suket) pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan empat laporan ditolak seluruhnya, sedangkan satu laporan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut diambil dalam Rapat Majelis Kehormatan pada Rabu (28/10/2026). Rapat tersebut dihadiri tiga anggota Majelis Kehormatan, yakni I Dewa Gede Palguna sebagai ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.
Selanjutnya, putusan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Kamis (5/11/2026). Sidang tersebut dihadiri ketiga anggota Majelis Kehormatan dan pelapor.
Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih mengadukan sembilan hakim MK karena diduga melanggar kode etik saat memeriksa dan mengadili perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam laporan tersebut, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara. Salah satunya, para hakim dinilai tidak menjatuhkan putusan sela atau dismissal, meskipun permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan formil.
Pelapor menilai permohonan PHPU tersebut telah melewati tenggat pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Namun, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan hingga masuk ke pokok perkara.
Tim Hukum Merah Putih juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mereka menilai persoalan tersebut semestinya diputus lebih awal karena pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, pelapor menyoroti pertimbangan hukum MK yang dinilai memuat pembahasan substansi perkara, meskipun permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Tim Hukum Merah Putih menilai pencantuman pertimbangan tersebut menimbulkan paradoks hukum. Mereka menganggap pembahasan substansi perkara setelah permohonan dinyatakan cacat secara formal berpotensi memicu polemik dan mempertanyakan legitimasi pejabat negara.
Pelapor juga mempersoalkan dugaan ketidakcermatan hakim dalam memeriksa dan menyusun Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut mereka, hakim seharusnya mengedepankan kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Mereka turut menyoroti penilaian substantif MK terhadap dokumen pendidikan dan persyaratan calon wakil presiden. Padahal, permohonan tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Atas sejumlah keberatan itu, C Suhadi Cs meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral. Mereka juga meminta pemberian sanksi kepada para hakim, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Editor: Adhenda Madarina Idzni