JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo kembali melontarkan kritik tajam terhadap keluarga Presiden Joko Widodo. Kali ini, ia menyoroti latar belakang pendidikan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Dalam pernyataannya, Roy mengungkapkan bahwa timnya tengah menyiapkan sebuah buku bertajuk “Gibran’s Black Paper”. Buku ini, menurutnya, akan menjadi kelanjutan dari “White Paper” yang pernah diterbitkan sebelumnya mengenai Jokowi.
“Kami punya rencana menerbitkan Gibran Black Paper. Kenapa disebut hitam? Karena sejarahnya lebih gelap, bahkan lebih gelap dari white paper soal Jokowi,” kata Roy dalam sebuah diskusi yang dihadiri awak media.
Roy menilai, kisah pendidikan Gibran perlu diungkap secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya. Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf (r), yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berijazah SMA atau sederajat.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Klaim Pegang Salinan Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
Menurutnya, hasil penelusuran timnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam dokumen pendidikan Gibran. Roy mengklaim telah memeriksa arsip sekolah tempat Gibran menempuh pendidikan di luar negeri, namun hanya menemukan catatan akademik hingga kelas 11.
“Kami sudah cek ke Orsip Park Secondary School di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang ada hanya rapor kelas 10 dan 11. Artinya, belum lulus SMA,” ujar Roy.

Roy Suryo Orasi Berapi-api: Jokowi dan Kroninya Harus Kita Giring Masuk KPK
Roy juga mengutip pendapat Profesor Zulfikar, dosen di Nanyang Technological University, Singapura, yang menjelaskan bahwa jenjang pendidikan di sekolah tersebut baru setara dengan O-Level atau pendidikan menengah pertama plus satu tahun. Untuk bisa lulus setara SMA, siswa harus menempuh A-Level atau tingkat lanjut.
“Jadi, belum bisa disebut lulus SMA. Bahkan, ketika Gibran melanjutkan ke UTS Insearch di Sydney, dia hanya bertahan enam bulan dan tidak menyelesaikan studinya,” ucap Roy.
Roy menyebut bahwa temuan tersebut memperkuat alasan mengapa buku “Gibran’s Black Paper” perlu diterbitkan. Ia mengklaim, publik berhak tahu apakah seorang pejabat tinggi negara benar-benar memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur undang-undang.