Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA. PDI Perjuangan menilai putusan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam proses pencalonan Gibran.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut putusan MA menjadi perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Dia menilai kebenaran pada akhirnya akan terungkap meski sebelumnya muncul berbagai kontroversi.

"Di dalam politik itu tidak ada kebohongan melalui *abuse of power* yang abadi. Maka kebenaran akan mencari jalannya sendiri," ujar Hasto.

Menurut Hasto, putusan MA tersebut memperkuat persoalan yang sebelumnya mencuat dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyoroti tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

MA sebelumnya mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut