KARAWANG, iNews.id - Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Muhamad Nazal Fawwaz, menjelaskan proses pemeriksaan terhadap korban asusila di pondok pesantren hingga Kamis (8/8/2024) baru mencapai enam orang. Polres Karawang berencana segera memanggil pimpinan pondok pesantren untuk diperiksa terkait dugaan asusila ini.
Meski baru enam korban yang memberikan keterangan, bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mengarahkan pasal pidana terhadap pelaku. Menurut pengacara korban, Saepul Rohman, pelaku yang juga merupakan pengasuh sekaligus pengurus pondok pesantren, kerap mengancam korbannya dalam melancarkan aksinya.
Aksi bejat ini diduga telah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan korban mayoritas masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Keluarga korban dan pengacara berharap pelaku segera ditangkap dan diadili, sementara beberapa korban lainnya masih mengalami trauma mendalam.
Editor: Wahyu Triyogo