Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Namun sidang ditunda karena ayah Pinangki meninggal dunia. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut