Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dua saksi dihadirkan untuk dikonfrontir terkait keterangan Djoko Tjandra.

Dua saksi, yakni terdakwa Anita Kolopaking dan terdakwa Andi Irfan dihadirkan Jaksa Penuntut umum. Keduanya dimintai keterangan terkait uang fee konsultasi dari Djoko Tjandra.

Terdakwa Pinangki didakwa menerima suap sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp7,4 miliar dari terpidana Djoko Tjandra. Pemberian uang suap untuk memuluskan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut