Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Rabu, 23 September 2020 - 22:27:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang pertama itu pembacaan dakwaan.

Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dijadikan Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara.

Pinangki tak melontarkan pernyataan apapun kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut