JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Rabu (23/9/2020). Agenda sidang pertama itu pembacaan dakwaan.
Jaksa Pinangki ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut dijadikan Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dia bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis 2 tahun penjara.
Pinangki tak melontarkan pernyataan apapun kepada awak media dalam menghadapi sidang dakwaan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor: Tuty Ocktaviany