Video Gus Nur Jadi Tersangka Ditahan 20 Hari untuk Pemeriksaan Intensif
Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:18:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Polisi mempersilakan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif sejak 25 Oktober 2020.
Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Tim Kuasa Hukum Gus Nur berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor: Dani M Dahwilani