Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Optimistis Akan Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk tiba di PN Jakarta Timur pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan HRS dkk hingga masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

PN Jaktim, Kamis (10/6/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus RS UMMI Bogor dengan terdakwa HRS, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi. 

Sebelumnya, HRS dituntut  JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. HRS dianggap bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut