Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pagi Ini, Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut