Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Irjen Napoleon Bonaparte Akan Dipindah ke Rutan Cipinang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara, Senin (15/2/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntutnya untuk membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

JPU meyakini Irjen Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra. Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima uang senilai Rp6 miliar dari Djoko Tjandra.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut