Video Perantara Suap Jenderal Polisi Kasus Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 29 Desember 2020 - 16:32:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Perantara suap dua jenderal polisi dalam kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi diputus bersalah. Dia dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidir enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan JPU satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, Tommy Sumardi menyatakan pikir-pikir.
Editor: Dani M Dahwilani