Video Terbukti Bersalah di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:57:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur. Berikut video selengkapnya.
Editor: Dani M Dahwilani