Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Awal 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima dan bukan pekerja resmi naik sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menjamin peningkatan kualitas layanan kesehatan. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut