Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Aktivis 98 Pajang 2000 Tengkorak dan 1000 Kuburan Mengenang 26 Tahun Reformasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus Jumhur Hidayat dianggap masuk kategori pelanggaran HAM berat. Musababnya, dia berpendapat lalu ditangkap tanpa alasan jelas.

Jumhur dipidana lantaran tweet-nya di akun twitter dianggap memicu demo ricuh UU Ciptaker. Berikut video selengkapnya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut