Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Bui
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup epada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg. Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama.

Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut