Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait Iuran BPJS Harvey Moeis dan Dewi Sandra Ditanggung Pemprov DKI
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sempat digugat, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah berdalih kenaikan itu untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut