Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menolak kedatangan kuasa hukum FPI yang akan mengambil surat penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (MRS), Jumat (11/12/2020). Penolakan dilakukan karena sebelumnya Habib Rizieq Shihab dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menangkap Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan. Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Aziz Yanuar dan kedua rekannya untuk mengambil surat penetapan tersangka MRS. Kuasa hukum FPI mengklaim, Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan polisi kedua pada Senin (14/12/2020).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut