Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pagi Ini, Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang digelar Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim. Pihak kepolisian masih berjaga-jaga disekitar dan di dalam PN Jaktim.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU. JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut