Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangani Polusi Udara, Mulai Senin Besok 70 Persen ASN Pemkot Depok Jalani WFH
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kantor yang masuk zona merah untuk menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen. Sebagian besar pekerja di DKI Jakarta setuju dengan kebijakan tersebut.

Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat menekan angka sebaran, sekaligus melindungi para pegawai kantor.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut