JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Wijoyanto, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop.
Menurut Bambang, kasus ini tetap bisa diproses di KPK meskipun Nadiem sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Bambang menjelaskan, seseorang bisa diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda.
Polandia Kerahkan Jet Tempur saat Rusia Serbu Ukraina
"Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali," ujar Bambang. "Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh," sambungnya.
Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Namun, ia menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan.
Spesifikasi Laptop Chromebook yang Jadi Sorotan dalam Kasus Nadiem Makarim
"Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan," lanjutnya.
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Punya Harta Rp600 Miliar, Ini Rinciannya
Sementara itu, pihak jaksa dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.
Editor: Komaruddin Bagja