Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan, Nadiem dan Tiga Terdakwa Korupsi Laptop Siap Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Periode 2011-2015 Buka Suara terkait Kasus Nadiem Makarim

Jumat, 05 September 2025 - 22:35:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Wijoyanto, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim. Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan laptop.

Menurut Bambang, kasus ini tetap bisa diproses di KPK meskipun Nadiem sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung. Bambang menjelaskan, seseorang bisa diperiksa atas beberapa kasus yang berbeda.

"Yang enggak boleh itu kalau ada satu kasus dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali," ujar Bambang. "Cuman kalau orang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda itu. Boleh," sambungnya.

Bambang mencontohkan, kasus Nadiem bisa saja terkait dengan pengadaan Chromebook dan layanan Google Cloud, yang merupakan dua isu berbeda. Namun, ia menyarankan agar kasus-kasus tersebut dihimpun dan diperiksa dalam waktu bersamaan.

"Baiknya kalau ada satu orang dan dia punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun dan kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan," lanjutnya.

Sementara itu, pihak jaksa dilaporkan tidak menemukan bukti bahwa Nadiem Makarim menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun dalam pengadaan laptop. Selain itu, tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya markup atau penggelembungan harga pada laptop dan sistem yang diadakan, karena semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut