Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebas dari Penjara, Abu Bakar Ba'asyir Langsung ke Ponpes Ngruki
Advertisement . Scroll to see content

10 Hukum Teraneh yang Pernah Berlaku di Dunia, Nomor 5 Dilarang Mengunyah Permen Karet

Rabu, 01 Februari 2023 - 19:35:00 WIB
10 Hukum Teraneh yang Pernah Berlaku di Dunia, Nomor 5 Dilarang Mengunyah Permen Karet
Hukum yang pernah berlaku di dunia yang dianggap aneh dan nyeleneh (Foto:89stocker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa hukum yang pernah berlaku di dunia yang dianggap aneh dan nyeleneh. Penerapan hukum atau aturan di setiap negara tentu saja berbeda-beda.

Penerapan hukum dan perundangan-undangan oleh pemerintah masing-masing negara disesuaikan dengan banyak hal.

Seperti kultur dan budaya masyarakat hingga permasalahan-permasalahan yang sering mencuat di tengah masyarakatnya. Berikut adalah 10 hukum teraneh yang pernah berlaku di dunia.

1. Dilarang berisik di Kanada

Salah satu provinsi di Kanada, Ontario, memiliki undang-undang yang melarang warganya mengeluarkan suara-suara berisik yang tak diperlukan. Hukum ini dibuat untuk membuat kota tersebut bebas dari polusi suara. 

Dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa warga kota tak boleh sembarangan berteriak, bernyanyi, membunyikan peluit dan membentak tanpa alasan yang jelas.

2. Dilarang bersepeda dengan sembrono di Meksiko

Pemerintah Meksiko mengeluarkan hukum tentang tata cara bersepeda di tahun 1892 demi melindungi pesepeda dan pengguna jalan lainnya.

Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa kaki tak boleh terlepas dari pedal, karena hal tersebut bisa berbahaya dan membuat pesepeda jatuh.

3. Dilarang menamai bayi dengan nama-nama aneh di Denmark

Pemerintah Denmark sudah mengeluarkan perundang-undangan yang mengatur cara memberi nama bayi. Pemerintah Denmark melarang pemberian nama bayi dengan nama-nama aneh.

Jika ada orang tua yang memberi nama bayinya di luar 7000 nama yang sudah disetujui oleh pemerintah, maka mereka harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari dewan kota masing-masing.

4. Dilarang memegang salmon dengan cara mencurigakan di Britania Raya

Parlemen di Britania Raya mengeluarkan undang-undang Salmon Act 1986. Undang-undang ini sebenarnya untuk memberikan batas perikanan salmon legal dan yang ilegal. 

Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa memegang atau menangani salmon dengan cara-cara yang mencurigakan akan dikenai hukuman sesuai perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

5. Dilarang mengunyah permen karet di Singapura 

Demi menjaga kebersihan sudut-sudut wilayahnya, pemerintah Singapura memberlakukan larangan mengunyah dan menjual permen karet. Larangan menjual permen karet bahkan sudah diterapkan sejak tahun 1992. Adalah Lee Kuan Yew, perdana menteri pertama Singapura yang berada di balik penetapan undang-undang ini.

Lee Kuan Yew menetapkan peraturan tersebut lantaran sejak tahun 1980-an, Singapura sudah menghabiskan dana besar untuk membersihkan sampah bekas permen karet yang menempel dimana-mana.

6. Dilarang memberi makan burung yang hinggap di Venesia

Denda hingga $700 akan dikenakan bagi siapa saja yang memberi makan merpati di Lapangan St. Mark Venesia. Pemerintah melarang praktik tersebut, dengan alasan burung-burung itu berbahaya bagi kesehatan, dan buruk bagi monumen.

7. Dilarang naik gunung dengan telanjang di Swiss

Pemerintah di wilayah Appenzel, Swiss adalah yang pertama mengeluarkan larangan ini setelah ada kejadian pendaki Alpen dari Jerman yang berjalan telanjang melewati rombongan keluarga yang tengah berwisata di kaki gunung tersebut.

8. Dilarang membiarkan ayam menyeberang jalan di Georgia

Georgia merupakan negara yang memiliki hukum paling aneh. Pemerintah negara itu melarang siapapun yang memelihara ayam untuk membiarkan ayamnya menyeberang jalan. 

Undang-undang ini diterapkan guna menertibkan lahan perumahan juga peternakan, agar ayam tidak berkeliaran dan mengganggu pengguna jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut