4 Negara yang Larang Perayaan Natal, Nomor 2 Dihukum Mati
Selasa, 24 Desember 2024 - 06:12:00 WIB
Brunei Darussalam jadi salah satu negara yang melarang perayaan Natal. Peraturan tersebut diberlakukan oleh negara yang dipimpin Hassanal Bolkiah tersebut sejak tahun 2014.
Meski ada larangan tertulis, penduduk Brunei Darussalam yang menganut Kristen tetap diperbolehkan untuk merayakan Natal secara tertutup dengan catatan harus melapor kepada pihak yang berwenang.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tmerayakan Natal tersebut akan ada sanksi berat yakni pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp280.000.000.
Demikian ulasan mengenai negara yang melarang perayaan Hari Natal. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja