5 Negara yang Memberlakukan Hukuman Mati, Indonesia Termasuk?
Kebanyakan, hukuman eksekusi di Irak dilakukan dengan cara digantung. Sama halnya dengan Iran, sistem hukum Irak seringkali memberikan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak serius.
Pelaku kejahatan seperti penyelundupan mobil atau barang antik, pencurian dokumen resmi pemerintah, desersi tentara, atau prostitusi dapat dihukum mati. Kesamaan lain dengan Iran adalah pengakuan orang yang hendak dieksekusi diperoleh dari penyiksaan.
Di tahun 2020, Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 27 orang. Angka tersebut telah mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan lima tahun sebelumnya, di mana minimal 146 orang per tahun dieksekusi.
Menurunnya angka eksekusi mati di Arab Saudi ditengarai karena beberapa faktor, termasuk pandemi COVID-19, penghapusan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba dan terhadap pelaku yang masih di bawah umur.
Namun di awal tahun 2022, negara ini sempat menghebohkan dunia internasional karena melakukan eksekusi kepada 81 orang secara sekaligus.
Arab Saudi juga tak luput dari kritik negara lain karena dianggap kurang transparan dan adil dalam menjalankan hukuman mati serta sering menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan.
Itu tadi 5 negara yang memberlakukan hukuman mati. Di Indonesia sendiri, hukuman mati masih legal, tetapi angkanya sudah mulai menurun.
Editor: Komaruddin Bagja