Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada
Advertisement . Scroll to see content

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Senin, 19 Desember 2022 - 17:21:00 WIB
7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

4.Malaysia

Hukum di Malaysia menyatakan bahwa aktivitas hubungan sesama jenis khususnya homoseksual adalah tindakan ilegal. Pelaku hubungan sesama jenis akan terancam dipenjara selama 20 tahun.

5.Yaman

Pelaku hubungan sesama jenis di Yaman akan mendapat hukuman berupa 100 cambukan atau terancam penjara selama satu tahun. 

Bila seorang pria yang sudah menikah ketahuan melakukan praktek hubungan sesama jenis akan mendapat hukuman rajam hingga meninggal dunia. Sedangkan pelaku lesbian bisa dipenjara selama tiga tahun.

6.Qatar

Qatar memiliki hukum syariah yang hanya berlaku untuk Muslim. Pelaku seks di luar nikah dan hubungan sesama jenis akan dijatuhi hukuman mati.

7.Somalia

Somalia memiliki hukum yang menjerat pelaku hubungan sesama jenis. Pelaku homoseksual bisa terancam penjara dan di sebagian daerah yang menggunakan hukum syariah, pelaku hubungan sesama jenis bisa dihukum mati.

Demikianlah 7 negara yang menghukum berat bagi pelaku hubungan sesama jenis.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut