Afrika Selatan Bakal Hukum Warganya yang Gabung Militer Israel Perang di Gaza
“Tindakan tersebut berpotensi berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional serta tindakan kejahatan internasional lebih lanjut, sehingga mereka harus mengambil tanggung jawab untuk dituntut di Afrika Selatan,” demikian isi pernyataan.
Disebutkan, setiap warga Afsel yang ingin menjadi tentara asing harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Komite Pengendalian Senjata Konvensional Nasional (NCACC). Lembaga pemerintah tersebut yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertahanan dan Veteran Militer untuk menerima atau menolak permohonan.
"Siapa pun yang bergabung dengan tentara Israel tanpa izin yang diperlukan dari NCACC, melanggar hukum dan bisa dituntut,” bunyi pernyataan.
Editor: Anton Suhartono