Agensi Singapura yang Jual ART Indonesia secara Online Resmi Dituntut
Kasus ini mengemuka setelah MOM mengunggah pernyataan di akun Facebook soal penyelidikan kasus penjualan ART oleh pemilik akun @maid.recruitment di Carousell.
MOM menyebut, menjadikan ART layaknya komoditas tidak dapat diterima dan melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Jika terbukti bersalah, agen tenaga kerja akan ditindak dan izinnya akan ditangguhkan bahkan dicabut.
Wakil Menlu AM Fachir mengatakan, Kedutaan RI di Singapura menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura.
Selain mendesak digelarnya penyelidikan, RI, lanjut dia, meminta perhatian agar kasus ini tidak terulang lagi.
Kasus penjualan tenaga kerja tidak hanya melibatkan ART WNI, tetapi juga warga lain. Namun Indonesia yang pertama kali menyampaikan protes ke Singapura.
Editor: Anton Suhartono