Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelapor PBB: Israel Tak Akan Bisa Lakukan Genosida di Gaza Tanpa Bantuan Negara Lain
Advertisement . Scroll to see content

Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel

Sabtu, 06 September 2025 - 13:01:00 WIB
Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap 3 lembaga HAM pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan ICC terhadap pejabat Israel (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga lembaga hak asasi manusia (HAM) pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel

Langkah ini dipandang sebagai upaya terang-terangan Washington untuk melindungi sekutu dekatnya dari jeratan hukum internasional.

Tiga Lembaga Jadi Target

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan tiga organisasi HAM yang disanksi adalah Al Haq, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Palestina (PCHR). Ketiganya dianggap berperan aktif dalam menyeret Israel ke ICC dengan mengumpulkan bukti dan mendorong penuntutan.

“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (6/9/2025).

Berlindung di Balik Kedaulatan

Rubio menegaskan, baik AS maupun Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC. Karena itu, menurutnya, Washington tidak terikat dengan keputusan ICC.

“Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian terhadap kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami,” kata Rubio.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut