Amerika Hukum 3 Lembaga HAM Pro-Palestina demi Lindungi Israel

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap tiga lembaga hak asasi manusia (HAM) pro-Palestina karena dianggap mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel.
Langkah ini dipandang sebagai upaya terang-terangan Washington untuk melindungi sekutu dekatnya dari jeratan hukum internasional.
Tiga Lembaga Jadi Target
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan tiga organisasi HAM yang disanksi adalah Al Haq, Pusat HAM Al Mezan, dan Pusat HAM Palestina (PCHR). Ketiganya dianggap berperan aktif dalam menyeret Israel ke ICC dengan mengumpulkan bukti dan mendorong penuntutan.
“Entitas-entitas ini telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga Israel, tanpa persetujuan Israel,” kata Rubio, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (6/9/2025).
Berlindung di Balik Kedaulatan
Rubio menegaskan, baik AS maupun Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, dasar pembentukan ICC. Karena itu, menurutnya, Washington tidak terikat dengan keputusan ICC.
“Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian terhadap kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami,” kata Rubio.