Amnesty: Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT di Brunei Mengerikan
"Brunei harus segera menghentikan rencananya menerapkan hukuman kejam ini dan merevisi hukum pidana sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya," lanjut Chhoa-Howard.
"Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini ke dalam praktik."
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah melembagakan Hukum Pidana dalam Syariah Islam pada 2014 untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil pada negara yang kaya minyak itu.
Tahap awal implementasi hukum itu adalah denda atau penjara untuk berbagai pelanggaran seperti kehamilan di luar nikah hingga tidak salat Jumat.
Amnesty menyebut, Undang-Undang Pidana itu sebagai "undang-undang yang sangat cacat" dengan serangkaian ketentuan yang melanggar hak asasi manusia.