Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Penembakan Brutal Gereja Katolik Minneapolis AS Ngaku Transgender
Advertisement . Scroll to see content

Apa Sih Crossdresser Itu? Fenomena Sister Hong Viral yang Tiduri 1.691 Pria di China

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:50:00 WIB
Apa Sih Crossdresser Itu? Fenomena Sister Hong Viral yang Tiduri 1.691 Pria di China
 Sister Hong viral (Foto: IG Kasoon)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Apa Sih Crossdresser Itu? Istilah ini sedang menjadi sorotan setelah muncul fenomena viral Sister Hong di China yang menghebohkan publik karena kisahnya meniduri ribuan pria dengan menyamar sebagai wanita. 

Namun, sebelum menyelami fenomena tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa arti crossdresser secara tepat agar tidak terjadi salah pengertian dan stigma yang tidak berdasar.

Apa Sih Crossdresser Itu?

Crossdresser adalah seseorang yang secara sengaja mengenakan pakaian, aksesori, dan gaya yang secara tradisional dianggap milik gender lawan. Namun, crossdresser tidak memiliki keinginan mengganti identitas gendernya secara permanen seperti halnya transgender


Mereka tetap merasa nyaman dengan identitas gender aslinya dan menggunakan crossdressing sebagai ekspresi diri, hiburan, atau kenyamanan.

Perbedaan Crossdresser dengan Istilah Terkait

Untuk memperjelas, berikut penjelasan singkat perbedaan antara crossdresser, transgender, dan istilah lain dalam bentuk poin:

Crossdresser

  • Mengenakan pakaian gender lawan tanpa ingin mengganti identitas gender permanen.
  • Merupakan ekspresi gender dan gaya hidup, bukan identitas gender.
  • Tidak selalu berhubungan dengan orientasi seksual.
  • Lebih sebagai bentuk kenyamanan, ekspresi seni, atau hiburan.

Transvestite

  • Istilah lama dengan konotasi gangguan seksual bernama transvestic fetishism.
  • Merujuk pada crossdresser yang memiliki dorongan seksual kuat terkait pakaian lawan jenis.
  • Tidak semua crossdresser mengalami kondisi ini.

Transgender

  • Individu dengan identitas gender berbeda dari jenis kelamin lahirnya.
  • Ingin atau sudah menjalani transisi sosial/medis untuk hidup sepenuhnya dengan gender yang diinginkan.
  • Berbeda dengan crossdresser yang tidak ingin mengubah identitas.

Transeksual

  • Subkategori transgender yang melakukan atau ingin melakukan operasi ganti kelamin.
    Penjelasan ini penting agar masyarakat dapat membedakan dan tidak mencampuradukkan istilah sekaligus menghindari stigma negatif yang salah sasaran.

Perspektif Ilmiah tentang Crossdressing

Penelitian oleh Risya Maharani dan Sri Wiyanti Eddyono (2022) dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa crossdressing adalah bentuk ekspresi gender yang tidak masuk kategori pelanggaran ketertiban umum. 

Meskipun kerap mendapat stigma sosial, perilaku ini harus dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

Dalam psikologi, crossdressing juga dilihat sebagai ekspresi identitas atau hiburan dan tidak selalu merupakan gangguan. Sebagian besar crossdresser menikmati peran ini tanpa disforia gender atau gangguan fungsi sosial (Risya & Eddyono, 2022; Manual MSD, 2023).

Fenomena Sister Hong Viral di China

Kasus viral Sister Hong adalah contoh kasus kriminal yang menggunakan identitas crossdresser secara negatif. Pria yang menyamar sebagai wanita ini telah menipu 1.691 pria dengan iming-iming hubungan tanpa pembayaran dan mencatat kegiatan tersebut untuk dijual secara ilegal. Kasus ini menimbulkan keresahan soal keamanan digital, privasi, dan kesehatan masyarakat.

Namun, fenomena ini tidak mewakili komunitas crossdresser pada umumnya, melainkan penipuan yang merugikan banyak korban.

Implikasi Sosial dan Hukum

Kasus Sister Hong mengingatkan kita pada bahaya penipuan identitas di dunia maya, tapi juga penting untuk tidak menggeneralisasi crossdresser sebagai kriminal. Hukum Indonesia sendiri tidak melarang crossdressing sejauh tidak melanggar hukum lain dan merugikan masyarakat

Fenomena Sister Hong Viral di China dari Perspektif Agama Islam

Dalam ajaran Islam, laki-laki yang menyerupai perempuan secara lahiriah dan perilaku termasuk perbuatan yang jelas dilarang dan bahkan mendapatkan laknat dari Rasulullah SAW. Larangan ini ditegaskan dalam berbagai hadits shahih yang menjadi rujukan 

ulama dalam menetapkan hukum terkait perilaku tasyabbuh (menyerupai lawan jenis).

Salah satu hadits yang paling sering dikutip adalah sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki."
(HR. Bukhari no. 5885 dan Muslim)

Dalam lafazh lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad disebutkan:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

(Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan wanita yang menyerupai laki-laki)

(HR. Ahmad no. 3151)

Larangan ini mencakup berbagai aspek, terutama dalam hal mengenakan pakaian, memakai perhiasan, berhias, hingga gaya dan perilaku yang secara khusus menjadi ciri khas lawan jenis. Ibnu Bathal mengutip penjelasan Imam Ath-Thabari yang menegaskan bahwa:

“Laki-laki dilarang menyerupai perempuan dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi perempuan. Demikian pula perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dalam hal tersebut.”

(Syarah Shahih Bukhari, jilid IX, hal. 140)

Ibnu Hajar al-Asqalani juga menambahkan bahwa larangan tasyabbuh ini meliputi gaya bicara serta perlakuan yang menjadi ciri khas lawan jenis, khususnya apabila disertai dengan kesengajaan (Fathul Bari, jilid X, hal. 332).


Secara lebih luas, larangan menyerupai lawan jenis dalam Islam bertujuan menjaga fitrah penciptaan Allah yang membedakan laki-laki dan perempuan dengan sifat dan peran khas masing-masing. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“Laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (QS. Ali Imran: 36)

Perbedaan ini bukan sekadar fisik semata, tetapi juga meliputi fungsi dan peran sosial yang sudah ditetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, seseorang yang sengaja meniru atau menyerupai lawan jenis dengan cara yang membingungkan identitas gendernya dianggap menyimpang dari takdir dan aturan syariat, bahkan mendapatkan laknat.


Terkait fenomena crossdressing seperti yang dibahas dalam konteks Sister Hong di China, perspektif Islam sangat tegas melarang laki-laki berpakaian atau berperilaku seperti perempuan karena itu termasuk pelanggaran terhadap ketetapan ilahi dan fitrah manusia. 

Namun demikian, penting pula membedakan kasus kriminal atau penyimpangan eksploitasi seksual dari sekadar masalah identitas atau kondisi psikologis yang memerlukan pendekatan bijak dan penuh hikmah.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut