Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Meledak di Masjid saat Salat Jumat, 8 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun

Senin, 27 April 2020 - 12:02:00 WIB
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun
Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawan umur dan menggantinya dengan penjara maksimal 10 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi resmi menghapus hukuman mati kepada siapa saja yang melakukan kejahatan tertentu saat berusia di bawah umur.

Ini merupakan upaya pemerintah Kerajaan untuk memenuhi desakan kelompok hak asasi manusia (HAM). Selain itu langkah ini sejalan dengan upaya Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi sistem ultra-konservatif yang sejak lama dikaitkan dengan fundamentalis Islam.

Presiden Komisi HAM Arab Saudi Awwad Alawwad mengatakan, hukuman mati telah dihapuskan bagi pelaku yang melakukan aksinya saat masih di bawah umur.

"Sebagai gantinya, individu akan menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan kejahatan remaja," kata Alawwad, dalam pernyataan, dikutip dari AFP, Senin (27/4/2020).

“Ini merupakan hari penting bagi Arab Saudi. Dekrit ini membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," ujarnya, melanjutkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut