Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi resmi menghapus hukuman mati kepada siapa saja yang melakukan kejahatan tertentu saat berusia di bawah umur.
Ini merupakan upaya pemerintah Kerajaan untuk memenuhi desakan kelompok hak asasi manusia (HAM). Selain itu langkah ini sejalan dengan upaya Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi sistem ultra-konservatif yang sejak lama dikaitkan dengan fundamentalis Islam.
Presiden Komisi HAM Arab Saudi Awwad Alawwad mengatakan, hukuman mati telah dihapuskan bagi pelaku yang melakukan aksinya saat masih di bawah umur.
"Sebagai gantinya, individu akan menjalani hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan kejahatan remaja," kata Alawwad, dalam pernyataan, dikutip dari AFP, Senin (27/4/2020).
“Ini merupakan hari penting bagi Arab Saudi. Dekrit ini membantu kami dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," ujarnya, melanjutkan.