Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega
Advertisement . Scroll to see content

Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun

Senin, 27 April 2020 - 12:02:00 WIB
Arab Saudi Hapus Hukuman Mati Pelaku Kejahatan di Bawah Umur, Diganti Bui hingga 10 Tahun
Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawan umur dan menggantinya dengan penjara maksimal 10 tahun (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan ini diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari kelompok Syiah yang menunggu eksekusi mati.

Mereka dituduh terlibat dalam unjuk rasa anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Springs. Saat itu mereka masih berusia di bawah 18 tahun. Para ahli HAM PBB tahun lalu mendesak Arab Saudi untuk mengeksekusi mereka.

Saudi merupakan negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia. Orang yang berhadapan dengan pedang algojo merupakan pelaku kejahatan terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba.

Data resmi mengungkap, sepanjang 2019 Arab Saudi mengeksekusi mati sedikitnya 187 orang, jumlah tertinggi sejak 1995 saat 195 orang dipancung.

Sementara sepanjang tahun ini sudah 12 orang yang dieksekusi.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut