Arab Saudi Perketat Prokes, Berjalan Tanpa Masker Bisa Kena Denda Rp380 Juta!
Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:59:00 WIB
Aturan itu efektif berlaku mulai Kamis lalu pukul 07.00. Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya) pun telah memperbarui protokol kesehatan untuk pusat-pusat komersial, pasar tradisional, mal, restoran, dan kafe.
Kebijakan itu menyusul lonjakan kasus infeksi virus corona di Saudi, terutama akibat varian omicron yang terus bermutasi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil