RIYADH, iNews.id – Pihak berwenang di Arab Saudi menangkap 27 orang di Kota Madinah, Jumat (30/4/2021). Orang-orang itu ditangkap lantaran tidak mengikuti aturan karantina setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Tindakan hukum awal telah diambil terhadap mereka, dalam persiapan untuk dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Saudi Press Agency (SPA) dalam laporannya, kemarin.
 
                                Prabowo Dinobatkan sebagai Muslim Paling Berpengaruh ke-15 di Dunia
Di Arab Saudi, setiap orang yang tidak mengarantina atau mengisolasi diri seusai dinyatakan positif mengidap virus corona, dianggap melanggar protokol kesehatan selama pandemi. Mereka yang melanggar aturan itu dapat diganjar hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga 200.000 riyal Saudi (Rp770 juta).
Jika pelanggaran yang sama diulangi lagi, sanksi dan pidana penjara bisa digandakan terhadap pelaku pelanggaran, menurut SPA.
 
                                        Dapat Green Loan Rp54,6 Triliun, Arab Saudi Bangun 16 Hotel Mewah untuk Genjot Pariwisata
Arab Saudi sampai Jumat kemarin telah mengonfirmasi total 417.363 kasus Covid-19. Sebanyak 400.580 di antaranya dinyatakan telah sembuh.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku
 
                 
                             Ahmad Islamy Jamil
                    Ahmad Islamy Jamil                 
                                
             
                                
             
                                
             
                                
             
                                
            