AS Ancam Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional demi Bela Israel, 125 Negara Mengecam
AS menolak yurisdiksi ICC atas kasus tersebut, sama halnya dengan Israel yang bukan merupakan anggota Statuta Roma. Namun, ICC berpegang pada keanggotaannya terhadap Palestina sebagai dasar legal untuk mengadili dugaan kejahatan di wilayah Gaza.
Dukungan Global untuk ICC
Sebagai respons, ICC mengadakan pertemuan darurat dengan diplomat negara-negara anggota guna menilai potensi dampak sanksi AS. Banyak negara juga berencana mengangkat isu ini dalam Sidang Majelis Umum PBB yang sedang berlangsung di New York.
Negara-negara anggota menilai langkah AS berbahaya bagi independensi lembaga peradilan internasional. Bagi mereka, ICC adalah instrumen penting untuk menegakkan keadilan atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh dunia.
ICC Bersiap Hadapi Tekanan
Mengantisipasi sanksi, ICC dilaporkan sudah mulai mengambil langkah-langkah darurat, termasuk membayar gaji staf lebih awal hingga akhir 2025 serta mencari penyedia alternatif untuk layanan perbankan dan perangkat lunak.
Meski demikian, ancaman sanksi dari AS tetap menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat Amerika memiliki pengaruh ekonomi dan politik yang luas.
ICC lahir pada 2002 dengan mandat menjamin akuntabilitas atas kejahatan internasional berat. Namun, ancaman sanksi AS kali ini memperlihatkan bagaimana hukum internasional kembali berhadapan dengan kepentingan politik negara adidaya.
Situasi ini pun menempatkan dunia pada pertanyaan besar, apakah supremasi hukum internasional bisa bertahan ketika berhadapan dengan tekanan negara superpower?
Editor: Anton Suhartono