Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Dukung Kerja Sama Keamanan Israel dan Suriah
Advertisement . Scroll to see content

AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping

Minggu, 23 Agustus 2020 - 06:57:00 WIB
AS Bakal Larang Penggunaan Kata 'Presiden' untuk Pemimpin China Xi Jinping
Xi Jinping (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Anggota parlemen Amerika Serikat (AS) membahas rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyematan kata 'Presiden' terhadap pemimpin China Xi Jinping dalam dokumen maupun komunikasi resmi pemerintah.

RUU Nama Musuh yang diperkenalkan anggota parlemen Partai Republik, Scott Perry, pada 7 Agustus lalu itu masih dalam pembahasan. Jika disahkan, Xi Jinping tak boleh disebut sebagai presiden China, melainkan jabatannya di partai yakni Sekretatis Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China.

"(Melarang) Penggunaan di federal untuk menyebut kepala negara Republik Rakyat China sebagai 'presiden' dalam dokumen dan komunikasi Pemerintah Amerika Serikat dan untuk tujuan lainnya," demikian isi RUU, seperti dikutip dari South China Morning Post, Minggu (23/8/2020).

Dijelaskan penggunaan istilah presiden tidak berasalan karena Xi merupakan pemimpin yang tidak terpilih.

Hubungan AS dan China berada di titik terendah terkait beberapa isu, seperti perdagangan, pandemi Covid-19, Taiwan, Laut China Selatan, dan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut