Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi Gedung Putih, Ini yang Ingin Disampaikan Zohran Mamdani kepada Trump
Advertisement . Scroll to see content

AS Batalkan UU yang Melarang Senjata Api di Dalam Gereja New York

Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:19:00 WIB
AS Batalkan UU yang Melarang Senjata Api di Dalam Gereja New York
Hakim Federal AS membatalkan UU di New York yang melarang senjata api di dalam gereja serta tempat ibadah lainnya (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah menjelaskan UU yang berlaku sejak 1913 itu bertentangan dengan isi Amandemen Kedua.

"Sejarah bangsa tidak menyetujui serangan semacam itu, ke dalam hak, untuk memiliki dan membawa senjata di semua tempat ibadah seluruh negara bagian. Hak untuk membela diri tidak kalah pentingnya dan tidak kurang untuk diakui di tempat-tempat ini," kata Sinatra, dikutip dari Reuters, Jumat (21/10/2022). 

Hakim menambahkan, dalam proses seidang yang berjalan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung awal 2022, para penggugat kemungkinan akan menang atas gugatan ini. Artinya, pembatalan larangan senjata di gereja dan tempat ibadah lainnya bisa berlaku permanen.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut