Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Video Pertemuan Trump dan Pangeran MBS Ditonton 4 Miliar Kali Lebih dalam 48 Jam
Advertisement . Scroll to see content

AS Belingsatan gara-gara Irak Sahkan UU Anti-LGBT

Minggu, 28 April 2024 - 10:23:00 WIB
AS Belingsatan gara-gara Irak Sahkan UU Anti-LGBT
Seorang warga Irak tengah mengibarkan bendera nasionalnya (ilustrasi). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON DC, iNews.id - Amerika Serikat gelisah gara-gara Irak mengesahkan undang-undang anti-LGBT pada Sabtu (27/4/2024) kemarin. Washington DC menilai UU itu sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan. 

Departemen Luar Negeri AS menyebut UU itu akan melemahkan kemampuan Irak untuk mendiversifikasi perekonomiannya dan menarik investasi asing. "Amandemen (UU) ini mengancam mereka yang paling berisiko dalam masyarakat Irak. Amandemen ini dapat digunakan untuk menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menghambat operasi LSM di seluruh Irak," bunyi pernyataan Deplu AS seperti dilansir Reuters pada Minggu (28/4/2024) WIB. 

Parlemen Irak pada Sabtu menerbitkan Undang-Undang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas. UU tersebut melarang hubungan sesama jenis dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. UU itu juga memerintahkan hukuman minimal tujuh tahun penjara bagi orang-orang yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi. 

Undang-undang ini juga dapat menjatuhkan hukuman antara satu hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang mengubah jenis kelamin biologis mereka atau para pria yang dengan sengaja berpakaian seperti banci. Saat masih berupa RUU, para pembuat UU awalnya juga mengusulkan hukuman mati untuk pelaku hubungan seks sesama jenis. Namun aturan itu diubah sebelum disahkan, setelah mendapat tentangan keras dari Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. 

Menurut Baghdad, kehadiran regulasi tersebut bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama. "Demi melindungi masyarakat Irak dari kebobrokan moral dan seruan homoseksualitas yang telah melanda dunia," demikian bunyi salinan undang-undang tersebut. 

Sementara para aktivis pro-Barat mengecam undang-undang itu sebagai serangan terbaru terhadap komunitas LGBT di Irak. Saat ini, ada lebih dari 60 negara yang mengkriminalisasi seks sesama jenis, menurut Our World in Data.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut