AS Ikut Tangani Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda yang Menjerat Emirsyah Satar
Jumat, 07 Mei 2021 - 08:58:00 WIB
Pada Mei 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Emirsyah Satar. Dirut Garuda periode 2005–2014 itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
Upaya hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, oleh Mahkamah Agung, kasasi Emir ditolak pada Desember lalu. Lelaki itu pun tetap mendekam di bui.
Pada November 2020, setelah SFO Inggris mengumumkan penyelidikan terhadap Bombardier, dirut Garuda saat ini bersama Pemerintah Indonesia berjanji untuk bekerja sama dengan otoritas terkait.
Editor: Ahmad Islamy Jamil