Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Perketat Aturan Visa, Pengidap Diabetes hingga Obesitas bakal Ditolak Masuk AS
Advertisement . Scroll to see content

AS Ikut Tangani Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda yang Menjerat Emirsyah Satar

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:58:00 WIB
AS Ikut Tangani Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda yang Menjerat Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Mei 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Emirsyah Satar. Dirut Garuda periode 2005–2014 itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Upaya hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Namun, oleh Mahkamah Agung, kasasi Emir ditolak pada Desember lalu. Lelaki itu pun tetap mendekam di bui.

Pada November 2020, setelah SFO Inggris mengumumkan penyelidikan terhadap Bombardier, dirut Garuda saat ini bersama Pemerintah Indonesia berjanji untuk bekerja sama dengan otoritas terkait.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut