Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!
Advertisement . Scroll to see content

AS Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia yang Diselundupkan Dealer India

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:04:00 WIB
AS Kembalikan 3 Benda Cagar Budaya Indonesia yang Diselundupkan Dealer India
Penampakan tiga artefak cagar budaya yang dikembalikan Amerika Serikat ke Indonesia. (Foto: manhattanda.org)
Advertisement . Scroll to see content

Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan-rekan konspiratornya atas kejahatan yang mereka lakukan. Kapoor dituduh melakukan penjarahan, ekspor, dan penjualan barang seni kuno secara ilegal dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Kapoor dan para terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan, New York, dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.

Dari 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun).

Kantor kejaksaan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh terdakwa lainnya diajukan dan surat dakwaan diajukan pada Oktober 2019.

Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Agung mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor—yang saat ini berada di penjara di India—sambil menunggu penyelesaian persidangannya yang sedang berlangsung di negeri anak benua itu.

Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan New York telah mengembalikan 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut