Aung San Suu Kyi Akan Hadir di Pengadilan Internasional soal Tuduhan Genosida Muslim Rohingya
"Kami, militer, akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah dan kami akan mengikuti instruksi pemerintah," ujarnya.
Myo Nyunt, juru bicara partai penguasa pemerintah, Liga Nasional untuk Demokrasi, mengatakan, Suu Kyi yang akan menangani langsung kasus ini.
"Mereka menuduh Daw Aung San Suu Kyi tidak menyinggung soal pelanggaran hak asasi manusia. Mereka menuduh dia (Suu Kyi) tidak mencoba menghentikan pelanggaran HAM. Dia memutuskan untuk menghadapi sendiri gugatan ini," kata Nyunt.
Gambia dan Myanmar merupakan negara yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948. Konvensi tersebut tidak hanya melarang negara melakukan genosida namun memaksa anggotanya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Sementara itu, ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pertama untuk kasus ini pada 10 hingga 12 Desember 2019.