Aung San Suu Kyi Akan Hadir di Pengadilan Internasional soal Tuduhan Genosida Muslim Rohingya
Kamis, 21 November 2019 - 10:07:00 WIB
Aung San Suu Kyi dan pejabat Myanmar lain juga digugat melalui pengadilan Argentina.
Gugatan di bawah prinsip 'yurisdiksi universal' itu diajukan oleh warga Rohingya serta beberapa kelompok hak asasi manusia Amerika Latin.
Yuridiksi universal merupakan konsep hukum yang masih diabaikan banyak negara. Untuk kasus Myanmar, ada beberapa pelanggaran, yakni kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan luar biasa yang dilakukan para pejabat Myanmar.
"Gugatan ini untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku, kaki tangan, dan penyembunyian genosida. Kami melakukannya di Argentina karena tidak mungkin mengajukan pengaduan pidana di tempat lain," kata seorang pengacara Tomas Ojea.
Editor: Anton Suhartono